Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 berada di tiap Kelurahan. Dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :
Kelurahan Kota Bambu Selatan Mempunyai 9 (Sembilan) LMK :