Perangkat

LMK

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 berada di tiap Kelurahan. Dengan tujuan membantu Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat


Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
  2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
  4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
  6. Membuat rencana kerja tahunan;
  7. Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK).


Kelurahan Kota Bambu Selatan Mempunyai 9 (Sembilan) LMK :

  1. LMK 01 ( Ibu Dewi Margaretha )
  2. LMK 02 ( Bpk. Maulana )
  3. LMK 03 ( Bpk. Azwar Laware )
  4. LMK 04 ( Bpk. Reza )
  5. LMK 05 ( Bpk. Endang )
  6. LMK 06 ( Bpk. Susilo )
  7. LMK 07 ( Bpk. M. Soleh Yasin )
  8. LMK 08 ( Bpk. Noor Fauzy )
  9. LMK 09 ( Bpk. Munury )